Putusan MK Terkait Peserta Pemilu 2024 Dinilai Tidak Logis
“Kekacauan berpikir dalam putusan-putusan MK perlu diperbaiki, saya akan mengajukan uji materi terkait hal itu,” ucapnya. Dengan demikian, partai politik terutama tidak lolos PT akan diajak bicara oleh Yusril. UUD 1945 tidak berisi penyederhaan parpol. "Kalau tidak kita akan begini-begini terus," ucapnya. Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai putusan MK itu akan berujung pada oligarki parpol. Langkah ini juga menciderai rasa keadilan. "Kekuasaan ini hanya dikuasai oleh mereka saja, dibuat aturannya oleh mereka saja, untuk memang menyenangkan mereka saja. Bukan untuk dalam rangka apa yang kita sebut kesetaraan, keadilan, kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk ikut terlibat dalam pelaksanaan pemilu," tuturnya.