KAI Masih Operasikan 19 Kereta Api Jarak Jauh
"Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah," ujarnya. .Joni mengemukakan KAI menyediakan aksesibilitas bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak dan harus bepergian. Namun, hal ini mesti sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Orang-orang yang dikecualikan ini adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, dan mengunjungi keluarga sakit. Kemudian, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya. Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perjalanan ini adalah surat bebas Covid-19 yang masih berlaku 1x24 jam. Selain itu adalah Surat Izin Perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai atau anggota TNI/Polri atau Surat Izin Perjalanan dari Kepala Desa/Lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja. Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada laman kai.id dan aplikasi KAI Access.