Ratusan ASN Diduga Unggah Konten Provokasi
Dengan begitu Kemenkominfo telah berkoordinasi dengan 11 kementerian untuk ditindaklanjuti aduan tersebut. Kementerian-kementerian itu adalah Kemenpan RB, Kemenpolhukam, Kemendagri, Kemenag, Kominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BPIP, dan BKN. ASN yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi oleh instansinya masing-masing mulai peringatan sampai pemecatan tidak hormat. Niken meneruskan unggahan di medsos juga akan dilihat kepada peserta yang mengikuti tes seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini akan mempengaruhi hasil akhir tes. "Kita cek ada unggahan yang tidak sesuai dengan kaidah yang kita tentukan, pasti langsung dicoret,” jelasnya. (mam)