MAKI Gugat KPK atas Kasus Korupsi yang Mangkrak
Kemudian, kasus suap bansos, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap penyaluran sembako bansos di Kemensos. Namun, prosesnya diduga tidak melakukan penggeledahan atas semua izin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas KPK. "Praperadilan diajukan saat itu termasuk belum dipanggilnya Ihsan Yunus (anggota DPR) oleh KPK, meskipun akhirnya Ihsan Yunus telah dipanggil KPK namun praperadilan ini tidak dicabut, karena masih menyisakan masalah terkait penyidik KPK tidak melaksanakan semua izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK," ungkap Boyamin. Terakhir, kasus gratifikasi mantan Bupati Malang Rendra Kresna. KPK telah melakukan proses persidangan atas dugaan gratifikasi yang diterima oleh Rendra Kresna. "Namun, hingga saat ini belum menetapkan tersangka atas pihak yang diduga selaku pemberi, yaitu IK, A, dan kawan-kawan, sehingga perlu digugat praperadilan untuk mencegah perkara ini menguap dikarenakan dianggap perkara kecil di daerah," ujarnya pula. Menurutnya, lima gugatan praperadilan itu diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang menurun pada 2020 di angka 37 dari sebelumnya angka 40 tahun sebelumnya. MAKI memandang penyumbang terbesar turunnya IPK adalah terkait revisi Undang-Undang KPK, kontroversi Pimpinan KPK periode Firli Bahuri dan kawan-kawan' Selain itui banyak kasus mangkrak, sehingga salah satu upaya menaikkan IPK dengan cara mengajukan gugatan praperadilan untuk mengurangi dan mencegah kasus mangkrak di KPK.