Laporan UU ITE Mesti Dilaporkan Korban
Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal seperti kasus pencemaran nama baik. Kapolri juga akan menerbitkan instruksi kepada jajarannya terkait laporan-laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan dilaporkan langsung oleh koraban. "Dia meminta dibuatkan semacam Surat Telegram (STR) atau petunjuk agar bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan. "Jika ada pelaporan tertentu yang bersifat delik aduan yang lapor harus korbannya,jangan diwakilkan agar tidak ada asal lapor," paparnya.