Kemenkop dan UKM Selidiki Kasus Gagal Bayar KSP Tinara
Selebihnya, Ia menyatakan tugas dan fungsi Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi, UM, dan Perdagangan sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 25 tahun 1992. “Fungsi kami sebatas pada pembinaan, perlindungan, dan fasilitasi,” tandasnya. Terkait kelembagaan koperasi itu sendiri, lanjutnya, adalah bersifat independen. Karena pada dasarnya tidak ada pihak lain yang bisa ikut campur dalam pengelolaan koperasi kecuali anggota itu sendiri. “Pengurus dan pengawas dibentuk oleh anggota. Memang pengurus diperbolehkan merekrut manajer atau karyawan diluar dari anggota untuk menjalankan usaha,” ungkapnya. Terkait dugaan investasi bodong KSP Tinara, hal yang aneh bila pengawas tidak mengetahui ada ketidaksesuaian antara modal yang diterima dengan laporan neraca yang dibuat oleh pengurus. “Setiap RAT, pengurus wajib mempertanggung jawabkan dan melaporkan kinerja terkait organisasi, modal, dan usaha kepada anggota,” jelasnya. Nah, bila dalam RAT laporan pertanggung jawaban pengurus diterima dan disetujui oleh anggota koperasi, maka koperasi bisa dinyatakan tidak bermasalah. Terkait permodalan koperasi, ia menyatakan boleh dari pihak ketiga yang sifatnya di luar anggota, seperti bank. Namun demikian, segala modal yang masuk, wajib dilaporkan ke dalam neraca keuangan koperasi. Kemungkinan, lanjutnya, pihak-pihak yang akan melaporkan pengurus KSP Tinara kepada pihak berwajib tersebut adalah pihak ketiga yang notabene bukan anggota. Berkaca dari kasus KSP Tinara, pihaknya berharap masyarakat memahami betul tentang koperasi. “Kami siap memberikan pelayanan konsultasi kepada masyarakat,” pungkasnya.(AAN)