Eks Ketum PD Akan Bebas Tahun Depan

anas urbaningrum
anas urbaningrum
Gemapos.ID (Jakarta) - Eks Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum (AU) akan bebas pada 2022 setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK-nya dan memotong hukuman enam tahun penjara Anas. Dia masuk penjara akibat melakukan korupsi Pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang dan melakukan pencucian uang dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Anas dibantu oleh mantan Bendahara Umum PD M. Nazarruddin melalui Grup Permai sebesar Rp30 miliar dan US$5,225 juta. Bantuan tersebut digunakan untuk memenangkan Anas sebagai Ketum PD pada kongres 2010. Saat itu ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Namun, saat kasasi, Hakim MA Artidjo Alkostar memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara. Saat Artidjo pensiun, Anas kembali mengajukan PK pada tahun 2018 dan dikabulkan pada September 2020 sehingga hukuman penjara Anas dipotong menjadi delapan tahun penjara. Namun, Anas juga perlu membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 dan US$5.261.070. Jika ia tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan pengadilan keluar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar uang tersebut. Jika hasil dari jual dan lelang tersebut masih tidak cukup menutupi uang pengganti tersebut, maka akan dipidana penjara lagi selama dua tahun. Ia juga dikenakan denda senilai Rp300 juta dan jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Hak politiknya pun dicabut, sehingga ia tidak dapat dipilih atau memilih selama lima tahun terhitung sejak ia menyelesaikan pidana pokoknya. Salah satu pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan PK Anas adalah adanya kekhilafan hakim dalam memberi vonis Anas sebelumnya.