Pasar Muamalah Dinilai Tak Langgar UU

Bukhori Yusuf2
Bukhori Yusuf2
Gemapos.ID (Jakarta) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpendapat dinar dan dirham tidak salah dijadikan sebagai alat transaksi jual-beli. Karena, dinar dan dirham dijadikan seperti jual-beli emas yang dilakukan Antam dengan sistem barter emas dengan perak atau sebaliknya. "Dinar dan dirham tersebut tidak dijadikan sebagai mata uang pengganti Rupiah, jadi tidak ada regulasi yang dilanggar," kata Ketua Dewan Pengawasan Pusat (DPP) PKS Bukhori Yusuf di Jakarta pada Kamis (4/2/2021). Apalagi, tujuan pasar Muamalah adalah agar masyarakat kecil mempunyai koin emas atau perak sebagai bentuk kekayaan. Dinar dan dirham itu didapatkan dengam membelinya dengan Rupiah sehingga tidak melanggar Undang-Undang dan lepemilikan emas oleh masyarakat dapat menjadi pertahanan ekonomi dalam negeri. “Saya Khawatir ada pihak-pihak yang tidak menginginkan masyarakat Indonesia memiliki emas yang banyak sebagai kekayaan yang tetap,” ujarnya.