ASN Dilarang Dukung dan Terlibat Ormas Terlarang
Surat ini adalahrespons pemerintah terhadap dinamika yang terjadi saat ini. ASN wajib menjunjung tinggi nilai-nilai dasar dan setia serta taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah yang sah. Salah satu fungsi ASN adalah sebagai pemersatu bangsa, sehingga jika ASN terlibat atau mendukung organisasi terlarang atau yang telah dicabut status badan hukumnya dapat memunculkan radikalisme di lingkungan ASN. Surat Keputusan Bersama 11 Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN. Surat ini untuk mencegah dan menangani tindakan radikalisme di lingkungan ASN.