Tarik Ulur Larangan Mudik

mudik
mudik
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi melarang mudik Lebaran 2021. Kebijakan ini dapat dipahami guna mencegah lonjakan kasus positif Covid-19. Walaupun, setelah vaksinasi Covid-19 kasus ini menurun, tapi kewaspadaan mesti ditingkatkan pemerintah dengan penerapan protokol kesehatan. Pasalnya, kelengahan itu akan membuat kasus positif Covid-19 kembali meroket. Lepas itu penerbitan kebijakan larangan mudik terkesan tidak matang yang terlihat dari sebelumnya pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Dia bilang kebijakan mudik Lebaran 2021 belum diputuskan pemeritah. Selain itu sebelum kebijakan larangan mudik diumumkan pemerintah sebaiknya dipersiapkan segala sesuatunya seperti aturan, sosialisasi, dan insentif. Aturan pembatasan kendaraan transportasi keluar masuk antarkota masih digodok Kementerian Perhubungan (Kemhub) sampai sekarang. Padahal, itu sebagai panduan pengusaha untuk memutar haluan bagaimana bisnis transportasi tetap dapat berjalan. Apalagi, aturan yang dikeluarkan akan menjadi panduan pemerintah daerah (pemda) menindaklanjuti aturan tersebut. Mereka sebagai ujung tombak pelaksanaan pelarangan mudik. Dengan demikian, pemda belum menurunkan aturan larangan mudik seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pemda ini masih mengkaji penerapan surat ijin keluar masuk (SIKM) kendaraan untuk mudik Lebaran 2021. Padahal, pembuatan aturan tidak mudah di kalangan pemerintahan akibat birokrasi yang panjang dan rumit. Selain itu waktu yang dibutuhkan lama untuk prosedural dan persetujuan semua perangkat. Apabila ketentuan ini telah diberlakukan, warga juga kadang sulit menaatinya seperti pembuatan SIKM. Padahal, ini telah diselenggarakan secara daring, tapi ada persoalan kesiapan jaringan menerima permohonan yang membludak. ma Aturan yang resmi bagi ASN untuk larangan mudik juga belum dikeluarkan Kempan dan RB. Kemudian, aturan bagi anggota TNI oleh Panglima TNI dan aturan bagi anggota Polri oleh Kapolri. Pemerintah juga belum mensosialisasikan kepada pihak terkait. Walaupun, aturan ini sudah diumumkan sebelum pemerintah memberlakukannya pada 6-17 Mei 2021. Pihak terkait yang dimaksud adalah pemerintah daerah, pengusaha transportasi, dan penduduk daerah yang tinggal di kota-kota besar. Pemerintah daerah masih ragu untuk menutup keluar masuk kendaraan seperti DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji pemberlakuan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). Pemda ini masih menimbang untung-rugi pemberlakukannya. Padahal, kasus positif Covid-19 masih terbilang tinggi dengan kenaikan sekitar 1.100-an per hari. Kondisi ini belum terpengaruh oleh vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan kalangan pemerintah, swasta, organisasi profesi, dan organisasi kemasyarakatan. Apabila pemerintah memberlakukan SIKM, maka industri pariwisata juga terpengaruh seperti lokasi wisata yang menawarkan hibutan keluarga. Sejumlah tempat ini tidak hanya melayani warga ber-KTP DKI Jakarta saja, tetapi warga yang memegang KTP di luar Jakarta. Untuk sosialisasi larangan mudik hanya dilakukan media. Padahal tidak semua orang mengakses itu, karena sebagian mereka sibuk mencari nafkah. Dengan demikian, sosialisasi larangan mudik bisa diselenggarakan dari pemerintah pusat hingga kepanjangan dari perangkat keluarahan atau desa adalah RW dan RT. Kebijakan ini akan berjalan efektif dan efisien sekalipun dibandingkan dengan iklan layanan masyarakat. Hal yang sama juga dilakukan kepada pengemudi dan penumpang transportasi umum. Mereka harus dicerahkan dengan manfaat menahan diri untuk tidak melakukan mudik. Untuk mencegah kaum pendatang tidak mudik telah disiapkan bantuan sosial (bansos) oleh Kementerian Sosial (Kemsos). Jadi, mereka tidak bisa beralasan pulang kampung lantaran tidak memunyai uang di kota untuk makan sehari-hari. Namun, bansos tidak diterima semua warga termasuk pengemudi akibat pendataan yang belum rapi atau kalangan RT dan RW belum mendaftarkannya. Sebab, para pengemudi ini dianggap masih bekerja walaupun masuk dan keluar kota. Namun, kebijakan larangan mudik akan membuat para supir menganggur akibat tidak ada pekerjaan yang dijalaninya. Jadi, jika mereka belum menerima bansos sebagai warga miskin hendaklah mereka masuk program bansos bagi pengemudi transportasi luar kota. Pemberian bansos dapat menggerakan ekonomi walaupun sebatas konsumsi yang berujung pertumbuhan ekonomi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bilang pertumbuhan ekonomi di Indonesia ditunjang ekspor, investasi, dan konsumsi. Pemerintah Singapura memberikan insentif kepada warganya sewaktu negara ini diberlakukan lockdown. Dari hal ini walaupun terjadi penghentian kegiatan ekonomi, tetapi pertumbuhan ekonomi dari konsumsi tetap berjalan di sana. Semoga pemerintah menemukan solusi yang terbaik agar Indonesia bisa keluar dari pandemi Covid-19. Kemudian, ekonomi dapat melaju kencang. Aamiin. (mam)