Bareskrim :Periksa Dua Karyawan GrabToko
Langkah ini mengundang minat banyak orang berbelanja, namun barang pesanan tidak kunjung dikirimkan. Sebanyak 980 pemesan yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko. Namun, hanya sembilan pemesan yang menerima barang pesanan tersebut. Sementara itu 971 pemesan yang telah mengirimkan uang, pesanannya tidak dikirimkan ke pemesan. Total kerugian atas kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp17 miliar dari pihak iklan dan pembeli. Pelaku YMP disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk mata uang kripto. YMP dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.