GA dan MYD Tersangka UU Pornografi

polda metro jaya-gemapos
polda metro jaya-gemapos
Gemapos.ID (Jakarta) - Polda Metro Jaya mengungkapkan penetapan tersangka terhadap penyanyi Gisella Anastasia (GA). Hal ini terkait dugaan penyebaran video asusila yang diperankan dirinya dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD). "Pasal 4 (UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pornografi) membuat, memproduksi. Saya sudah sampaikan kemarin yang melakukan merekam GA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Rabu. GA bisa tidak dipidana jika video tersebut memang untuk konsumsi pribadi, namun video tersebut akhirnya tersebar  di tengah masyarakat melalui media sosial. "Memang tidak bisa (dipidana) kalau untuk kepentingan pribadi, tetapi yang terjadi adalah di media itu sudah ada semua sampai khalayak masyarakat," ujarnya. MYD dijadikan tersangka atas perannya dalam video tersebut diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penjelaskan Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Konten yang dianggap pornografi mencakup enam hal, yaitu persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.

:enjelasan Pasal 4 Ayat 1, dipaparkan bahwa yang dimaksud "membuat" dikecualikan jika diperuntukan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri. Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebutkan setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan. Penjelasan Pasal 8 disebutkan jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, (maka) pelaku tidak dipidana. Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 menyebutkanSetiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 berisi Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (moc)