MYD Wajib Lapor ke Polri Dua Minggu Sekali

yusri yunus3
yusri yunus3
Gemapos.ID (Jakarta) - Polda Metro Jaya mewajibkan tersangka video syur bersama artis Gisella Anastasia (GA), Michael Yukinobu De Fretes (MYD) melaporkan diri setiap dua pekan yakni Senin dan Kamis. Kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan tersangka lain, GA. "Kita menunggu Jumat nanti pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Rabu (6/1/2021). Polisi telah menetapkan dua orang tersangka lain berinisial PP dan MN. Kedua tersangka ini merupakan pihak yang kali pertama mengunggah atau menyebarkan video GA-MYD di media sosial (medsos). Mereka mengaku penyebaran konten video syur GA-MYD untuk menambah follower di akun media sosial (medsos) dan mengikuti kuis. GA mengaku pembuatan video di salah satu hotel kawasan Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017, Hal ini terjadi akibat dia terpengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut. Pasal yang dipersangkakan kepada GA dan MYD adalah UU Pornografi Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman adalah penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun. (adm)