Indonesia Tutup Pintu Masuk Bagi WNA
Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari dan setelahnya harus kembali menjalani PCR. Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Menlu Retno. Sementara itu semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas. (mau)