Dua Mahasiswa Pertanyakan Jokowi Tidak Ditilang Polisi
“Kami ragu hak-hak istimewa presiden melekat di diri Jokowi pada saat itu,” ujarnya. Dengan begitu Jokowi harus mematuhi UU yang mewajibkan seseorang menyalakan lampu ketika berkendara di siang hari atau dalam keadaan tertentu. Aturan ini berlaku bagi siapa saja termasuk Capres Pemilu 2019 apalagi presiden. Mereka mengemukakan dari hal itu pemberlakukan UU No 22/2009 dinilai tidak adil bagi masyarakat. Apalagi, lampu motor yang dikendarai Jokowi mati. “Namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh Pihak Kepolisian,” ujarnya dalam surat permohonan uji materi yang diajukan Eliadi dan Ruben. (mam)