KPUD Surabaya Kecewakan Paslon Eri-Armuji
Apalagi, undangan KPU setempat soal rekapitulasi suara pada tanggal 15 hingga 16 Desember 2020. "Kalau hari ini berita acara tidak dibuat, ada apa? Terus alasan-alasan klasik," jelasnya. KPU setempat harus sudah merampungkan rekapitulasi hasil akhir Pilkada Surabaya. Selain itu, berita acara rapat pleno sudah dimunculkan KPU setempat. "Harusnya break-nya 1 atau 2 jam, kami bisa terima," paparnya. Wimbo belum memutuskan apakah akan ikut kembali rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan jadwal KPU Kota Surabaya. Rapat pleno kembali dibuka pada hari Kamis, 17 Desember 2020, pukul 11.00 WIB. "Kami masih koordinasi dengan tim (kehadiran rapat pleno besok)," tandasnya. (din)