MRS Diklaim Percepat Panggilan Polda Metro Jaya
"Selama ini proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung," ujarnya. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan MRS sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Lima orang lain juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia). Kemudian, Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), dan Idrus (kepala seksi acara). Kelima tersangka diterapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (din)