43 TPS Berpotensi Dilakukan PSU
Pasal 112 UU Pilkada mengatur penyebab dilakukannya PSU, antara lain pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan tidak dilakukan dengan tata cara yang sudah ditetapkan. Kedua, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang digunakan. Kemudian, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan, sehingga menjadi tidak sah, serta ada pemilih menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali. Bawaslu mendapatkan laporan tersebut dari hasil pengawasan langsung pengawas di TPS yang mencapai 290.000-an TPS. Laporan ini disampaikan melalui Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) Pilkada 2020 yang bersifat real time dan sampai saat ini sudah tercatat 175.593 TPS yang sudah masuk laporannya. (moc)