Banyak Petani Tak Dapat Pupuk Bersubsidi
"Kartu Tani harus ditandatangani Ketua Kelompok Tani, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dan Koordinator Penyuluh Pertanian," ujarnya. Petani meminta penyaluran pupuk bersubsidi kembali pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Distribusi pupuk bersubsidi dengan Kartu Tani diperlukan estimasi waktu satu tahun untuk mempersiapkan kelengkapannya, seperti validasi eRDKK, pelayanan perbankan, dan kesiapan petani. SE Kementan menyebutkan pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani menggunakan kartu tani mulai 1 September 2020, (adm)