Dukungan Gugatan Bagi Indosat-Commonwealth Bank
Sementara itu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menerima berkas gugatan perdata ganti rugi Rp100 miliar yang diajukan wartawan senior Ilham terhadap Indosat Ooredoo dan Commonwealth pada Senin (2/11/2020). Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Ilham Bintang dari Ramadhan Ibrahim Handoko (RIH) & Partners Law Firm telah mengajukan berkas gugatan pada Selasa (26/10/2020). Berkas ini ditandatangani oleh Wina Armada Sukardi, Gabriel Mahal, Purwaning Januar, Andi Ramadhan Nai, Muchlas Handoko, dan Andy Ashadi. Mereka atas nama Ilham Bintang menggugat Indosat sebagai Tergugat I dan Commonwealth Bank sebagai Tergugat II. Kedua perusahaan ini dinilai melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat kerugian material dan imaterial pada Penggugat yakni Ilham Bintang. Tergugat I digugat lantaran melakukan penggantian kartu SIM Indosat yang dipakai Penggugat tidak sesuai dengan standar operating prosedur (SOP). Kemudian, penggantian kartu dilakukan sendiri oleh Indosat Ooredoo. Dari kejadian ini kartu SIM Indosat penggugat bisa dipakai penjahat untuk menggondol uangnya. Tergugat Kedua dinilai mendukung perbuatan mentransfer uang Penggugat yang terdapat di rekening Commonwealth Bank ke 94 rekening bank senilai AUS$ 25.263 dan Rp16.762.681,88. Dengan demikian Penggugat mengalami kerugian material dan immaterial berupa kesempatan berlibur dengan 14 anggota keluargannya ke Australia. “Kami ingin operator selular dan perbankan perlu dan harus berhati-hati. Jangan sembrono dan harus punya tanggung jawab sosial, " papar Andy Ramadhan Nai, Tim Kuasa Hukum Ilham Bintang RIH & Partners Law Firm. Tim Kuasa Hukum Penggugat dan Penggugat sepakat kasus ini jangan dibiarkan sebagai kasus kriminal belaka. Semua pihak harus serius meresponnya supaya menimbulkan efek jera bagi Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank. "Lewat proses hukum ini kami percaya akan memberikan pelajaran berharga kepada operator dan bank sekaligus menjaga hak-hak masyatakat, ” ujar Andy Ramadhan Nai. (din)