Pengunjung Wisata Dibatasi 25% dari Kapasitas
Pengelola gedung diwajibkan mengajukan permohonan untuk persetujuan teknis jika melakukan kegiatan di ruangan kepada instansi teknis terkait. Sementara itu pengaturan khusus sektor pariwisata dengan pengetatan protokol kesehatan maksmimal 25% kapasitas pengunjung. Pembelian tiket wajib dilakukan daring, pembatasan usia pengunjung yakni usia di bawah sembilan tahun adan di atas 60 tahun dilarang masuk. Selain itu, pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling dengan jam operasional berlaku pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. (mam)