Febri Minta Percepatan Keluar Dari KPK
Dia mengirimkan surat ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) bertanggal 18 September 2020. Menurut informasi yang diperoleh dari suatu sumber menyebutkan Febri mundur, karena kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.
Hal itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi, semua pegawai komisi antikorupsi akan beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam surat Febri meminta Sekjen KPK memproses pemberhentiannya hingga 18 Oktober 2020. Ia menyatakan akan menyelesaikan semua proses yang berkaitan dengan tugas dalam jangka waktu tersebut.
Febri bergabung ke Lembaga KPK setelah menjadi aktivis di Indonesia Corruption Watch (ICW). Ia ditunjuk menjadi juru bicara pada 2016 dan berakhir tahun lalu setelah Firli Bahuri memimpin lembaga itu. (m2)