Tim Kejaksaan Cokok Mantan Dirut Transjakarta

Nirwan Nawawi
Nirwan Nawawi
Gemapos.ID (Jakarta) -  Tim Gabungan Kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap Mantan Direktur Utama (Dirut) TransJakarta Donny Andy Sarmedi Saragih (DASS). Dia ditangkap sedang berada di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara (Jakut) pada Jumat (4/9/2020) pukul 21.00 WIB. Kemudian, Tim Gabungan Kejaksaan menjebloskan DASS ke Lembaga Permasyarakatan Salemba Jakarta Pusat (Jakpus). Dia sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018. “Donny Andy Sarmedi Saragih sebagai terdakwa secara sah terbukti dalam kasus tindak pidana 78 KUHP dengan pidana penjara selama dua tahun, terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri itu dia disebabkan menjadi DPO,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi pada Sabtu (5/9/2020).

DASS terbukti salah atas kasus penipuan bersama Sekretaris Korporasi PT Lorena Transport Porman Tambunan (PT) kepada Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti pada 2017. Sebelumnya, DASS dan PT sudah meyakinkan Gusti Terkelin bahwa kedua belah pihak bisa menyelesaikan masalah yang dialami PT Lorena Transport perihal perdagangan saham yang tidak sah. PT telah menjalani proses hukuman sejak awal 2020 tepatnya tanggal 29 Januari 2020. DASS sempat ditunjuk sebagai Direktur Utama TransJakarta Agung Wicaksono oleh Pemprov DKI Jakarta pada Januari 2020. (m2)