Sertifikasi Dai Dinilai Tidak Adil Diskriminatif
"Kalau pun program tersebut hendak diterapkan, seleksinya dilakukan secara transparan, menggunakan ukuran-ukuran yang dibenarkan oleh ajaran masing-masing agama, serta ketentuan hukum yang berlaku di NKRI,"ujarnya. HNW mengaku heran dengan sikap Kementerian Agama (Kemenag), karena program sertifikasi penceramah tidak terdapat dalam janji kampanye Presiden Jokowi. Hal ini juga tidak menjadi kegiatan Prioritas Rencana Kerja Pemerintah/Kemenag 2020 seperti yang sudah disampaikan ke DPR pada akhir 2019 dan April 2020 setelah "refocusing" kegiatan akibat Covid-19. "Saya khawatir program yang diskriminatif itu bisa menimbulkan kecurigaan kepada pemerintahat, saling curiga di kalangan penyebar agama, meresahkan kalangan da'i Islam, apalagi bila program itu bisa ditunggangi untuk menyulitkan da'i dan umat Islam," tukasnya. (adm)