Petahana Diklaim Akan Salahgunakan Wewenang
Dengan demikian DPR menilai persyaratan pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah hanya berlaku bagi ASN, TNI, dan Polri. Karena, ini berpotensi mengganggu netralitasnya. Sekedar informasi, uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Pilkada dimohonkan Anggota DPR Anwar Hafid dan Anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Baso. Para pemohon menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang mengatur syarat pengunduran diri anggota legislatif setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Para pemohon mendalilkan semestinya legislator disamakan dengan calon pertahana atau menteri yang hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye. (moc)