Ancol Diminta Perluas Lahan Untuk Pantai Publik
"Sebagian aktivis yang menolak perluasan menganggap keberadaan lahan yang baru dibentuk itu tidak memiliki implikasi publik. Selain itu mereka juga mempertanyakan dasar aturan perluasan kawasan tersebut," ujarnya. Sementara itu para aktivis yang pro perluasan lahan menilai perluasan Ancol telah dilakukan pada era gubernur sebelumnya. Jadi, perluasan kawasan Ancol itu bukan bagian dari reklamasi sehingga tidak berdampak terhadap lingkungan. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 237 tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan Taman Impian Jaya Ancol timur seluas 120 hektare. (mam)