Langgar Aturan Kerja Tiga Perusahaan Didenda
Selain memberikan sanksi denda, beberapa perusahaan juga mendapat teguran tertulis karena kedapatan melanggar PSBB. Di wilayah Jakarta Selatan juga terdapat enam perusahaan yang dikenakan sanksi penutupan sementara setelah karyawannya positif COVID-19. "Monitoring terus setiap hari ke tempat-tempat kerja yang sifatnya sangat vital yang mempekerjakan lebih dari 50 persen pekerja," kata Sudrajat. Sosialisasi juga dilakukan secara masif, agar tempat kerja menerapkan protokol kesehatan dengan bijak, sehingga mencegah penularan COVID-19 di kalangan pekerja. Berdasarkan UU No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakarjaaan, jumlah perusahaan yang terdata di wilayah Jakarta Selatan sebanyak 26.527 dengan pekerja 783.314 orang. Sesuai SK 1477 Tahun 2020 yang mengatur jumlah karyawan dibatasi per hari 50 persen dengan sistem sif, yaitu sif pertama pukul 07.00 – 16.00 WIB dan sif kedua pukul 09.00 – 18.00. (ANT/AAN)