Cara Download dan Cetak Kartu Nikah Digital

Ilustrasi Kartu Nikah Digital (foto: gemapos/kemenag.go.id)
Ilustrasi Kartu Nikah Digital (foto: gemapos/kemenag.go.id)

Gemapos.ID (Jakarta)- Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan buku nikah secara digital atau kartu nikah digital. Adanya kartu nikah digital tersebut merupakan layanan baru dari Kementerian Agama yang disediakan secara gratis mulai Mei 2021.

Seperti diketahui, Simkah Kemenag telah terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.

Dikutip dari laman Kemenag Bali, berikut ini cara download kartu nikah digital bagi pasangan suami istri yang sudah memiliki buku nikah fisik sebagai berikut:

Persyaratan

  • Tersedia Handphone atau  sejenis
  • Tersedia aplikasi QR

Prosedur

  • Buka Aplikasi QR bercode scanner di Handphone 
  • Scan QR code di buku nikah
  • Klik Link yang muncul  (akan diarahkan ke laman Simkah yang berisi data anda dan pasangan
  • Klik tombol "Download" yang ada di bagian bawah laman Simkah

Tampilan Kartu Nikah Digital

Tampilan pada kartu nikah digital itu, berisi foto pasangan suami dan istri di bagian depan. kemudian, terdapat nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah. 

Selain itu, ada tulisan Kementerian Agama Republik Indonesia di bagian atas serta diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Di bagian bawah, ada keterangan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, dan barcode.

Adapun barcode ini terhubung dengan data server Bimas Islam dan bisa membaca data lengkap pasangan suami istri.

Dalam pembuatan kartu nikah gratis tersebut dapat dilakukan oleh pasangan lama maupun pasangan baru. Lalu, bagaimana cara cetak kartu nikah sendiri bagi pasangan baru dan pasangan lama?  Kartu nikah bisa dicetak sendiri bagi calon pengantin atau pasangan pengantin baru.

Sedangkan, bagi pasangan pengantin lama yang sudah menikah bertahun-tahun juga bisa mencetak kartu nikah sendiri dengan prosedur yang sedikit berbeda. 

Berikut cara cetak kartu nikah digital sendiri bagi calon pengantin atau pasangan baru menikah seperti dirangkum dari laman Kementerian Agama adalah sebagai berikut: 

Sementara itu, bagi pasangan yang sudah menikah lama bisa mencetak kartu nikah digital dengan mendatangi KUA tempat mereka menikah. Kemudian, mereka dapat memasukkan data nikah ke website SIMKAH Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/. 

Berikut cara mencetak atau mengurus kartu nikah digital bagi pasangan yang sudah lama menikah adalah sebagai berikut: 

  • Pasangan datang ke KUA tempat mereka menikah
  • Data pernikahannya dimasukkan ke dalam Web Simkah  di https://simkah.kemenag.go.id/
  • Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk softfile
  • Kartu nikah pun siap cetak
  • Kartu nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah. 

Manfaat memiliki kartu nikah digital 

  • Adapun beberapa manfaat jika memiliki kartu nikah yaitu:
  • Mempermudah akses layanan KUA di seluruh Indonesia
  • Data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya tanpa melampirkan buku nikah atau pun legalisasi buku nikah
  • Meminimalisir dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi. 

Nah, itulah informasi mengenai cara donwload dan cetak kartu nikah sendiri bagi pasangan baru maupun pasangan lama yang sudah menikah.(ra)