Dirjen Hindu Sambut Rencana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas Hindu) I Nengah Duija. (gemapos/Kemenag)
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas Hindu) I Nengah Duija. (gemapos/Kemenag)

Gemapos.ID (Jakarta) - Umat Hindu menyambut baik rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama.

Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas Hindu) I Nengah Duija, di Jakarta.

"Umat Hindu seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Gus Men (Menag Yaqut - red). Umat mengapresiasi rencana ini, karena bisa dapat memberikan kemudahan," tutur I Nengah Duija, Senin (26/2/2024).

Kemudahan yang dapat dirasakan oleh umat Hindu, menurut I Nengah Duija, khususnya terkait dengan pencatatan nikah.

"Kami (nantinya) menjadi sangat mudah dalam proses pencatatan perkawinan. Setelah upacara keagamaan, catatan pernikahan dilakukan di KUA yang nanti terkoneksi dengan Dukcapil sehingga amat memudahkan," tutur I Nengah Duija.

Sebagai tindak lanjut atas arahan Menag tersebut, saat ini ia bersama Dirjen-dirjen Bimbingan Masyarakat lainnya juga sedang mengkaji berbagai peraturan terkait.

"Mudah-mudahan program ini cepat bisa direalisasikan dan dinikmati umat Hindu di Indonesia," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mangatakan, Kantor Urusan Agama (KUA) selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga direncanakan akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.

"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ucap Menag Yaqut, Jumat (23/2/2024).

Hal tersebut ia ungkapkan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk 'Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan'.

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," lanjut Menag dalam rapat yang dilangsungkan di Jakarta tersebut.(ns)