Bareskrim Tangkap Pembobol Data Denny Siregar
Kemudian ditambah Pasal 50 jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. "Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," katanya. Sementara itu, SVP Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar mengapresiasi langkap cepat tim penyidik yang telah menangkap tersangka ilegal akses ke database Telkomsel. Andi memastikan bahwa tidak ada peretasan dari pihak luar, melainkan dari karyawan outsourcing Telkomsel yang kini sudah ditangkap Bareskrim Polri. "Kami berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan itu secara terbuka dan tuntas," ujarnya. Andi menjelaskan bahwa Telkomsel akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membantu kelancaran proses lanjutan atas laporan yang telah diajukan agar berjalan sesuai aturan yang berlaku. "Kami akan selalu patuh terhadap aturan perundang-undangan dan etika bisnis yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan," tuturnya. Dia memastikan Telkomsel akan terus berkomitmen memberikan perhatian serius untuk menangani keluhan pelanggan. Pihaknya juga meminta maaf kepada Denny Siregar terkait bocornya data pribadi aktivis media sosial tersebut ke publik. "Kami sangat menyayangkan ketidaknyamanan Denny Siregar sebagai pelanggan atas keluhan yang disampaikan. Kami juga meminta maaf terkait hal ini," katanya. (ANT/AAN)