Ojol di Bogor Mulai Boleh Angkut Penumpang
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyarankan agar penumpang ojek membawa helm sendiri sebagai antisipasi dini penularan COVID-19. Ia mengatakan saat ini Kabupaten Bogor masih berada di level tiga atau zona kuning penularan COVID-19. Angka rata-rata penularan (Rt) sudah menurun dari di atas 1, menjadi 0,66, katanya sehingga diperbolehkan melonggarkan sejumlah sektor bisnis pada perpanjangan PSBB tahap enam ini. Sebelumnya Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari setelah berakhirnya PSBB tahap lima pada 2 Juli 2020. (ANT/AAN)