Airlangga: Prabowo-Gibran Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045 Bersama KIM

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/10/2023). (foto: gemapos/ antara)
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/10/2023). (foto: gemapos/ antara)

Gemapos.ID (Jakarta)- Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ingin mewujudkan Indonesia Emas 2045 bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Pasangan Bapak Prabowo dan Mas Gibran ingin melanjutkan capaian kesuksesan dan prestasi bangsa sebelumnya, untuk mewujudkan cita-cita proklamasi 1945 menuju Indonesia Emas 2045 bersama Koalisi Indonesia Maju, kita maju," kata Airlangga di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Untuk diketahui, Indonesia akan mengalami usia emas pada tahun 2045, di mana Indonesia akan genap berusia 100 tahun alias satu abad. Di masa itu, Indonesia ditargetkan sudah menjadi negara maju dan sejajar dengan negara adidaya.

Oleh karena itu, Prabowo-Gibran bertekad mewujudkan cita-cita Indonesia Emas yang lebih maju, sejahtera, berdaulat, adil, makmur, dan bermartabat.

Sementara itu, KIM telah resmi mendaftarkan bakal pasangan calon Prabowo-Gibran ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Rabu.

Airlangga percaya KPU RI dapat menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024 secara independen, profesional, transparan, dan berintegritas; sehingga Pilpres 2024 melahirkan pemimpin terbaik bangsa Indonesia.

Dia juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia agar menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 dengan penuh kegembiraan dan sukacita.

"Kita jadikan Pemilu 2024 sebagai adu gagasan program untuk kemajuan Indonesia," ujar Airlangga.

KPU RI membuka pendaftaran bakal capres-cawapres pada 19 -25 Oktober 2023 dan pada hari terakhir, Rabu, dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(pu)