Said Sebut Target Ringan Peroleh 60 Persen Suara Ganjar di Jatim

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah ditemui di salah satu hotel di Surabaya, Sabtu (15/10/2023). (foto:gemapos/ant)
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah ditemui di salah satu hotel di Surabaya, Sabtu (15/10/2023). (foto:gemapos/ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah menargetkan minimal 60 persen perolehan suara di daerah ini untuk membantu memenangkan Ganjar Pranowo pada Pemilihan Presiden  2024.

"Sebesar 60 persen suara ringan, 70 persen perlu 'best effort' untuk mesin partai," kata Said di Surabaya, Minggu (15/10/2023).

Dia optimistis target tersebut dapat diraih karena Jawa Timur merupakan basis suara yang dimiliki PDI Perjuangan.

"Jawa Timur itu miliknya PDI Perjuangan kok mau direbut. Siapa yang berani merebut?," ujarnya.

Said menekankan bahwa PDI Perjuangan sampai saat ini tak merasa gentar dengan manuver bakal calon presiden maupun koalisi lain, khususnya yang acap kali datang mengunjungi Jawa Timur.

"Sudah jangan ditakut-takuti kami ini, seakan-akan ada hantu padahal kami partai besar jadi ngapain takut. Kami optimistis," ucapnya.

Untuk itu, kata dia, realisasi target suara di Jawa Timur diselaraskan dengan strategi pemenangan yang sudah dibahas bersama tiga partai koalisi, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo, dan Hanura.

Kemudian, PDI Perjuangan terus berupaya mengakomodir kekuatan dukungan dari kalangan masyarakat.

"Kami akan berkoalisi dengan kawan-kawan aras bawah, kaum dhuafa, dan kaum sandal jepit yang semua pertemuan arusnya sama dengan arus PDI Perjuangan," kata dia.

Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partai besutan Megawati Soekarnoputri sudah memiliki gaya dan teknis kampanye yang nantinya dijalankan Ganjar Pranowo, yakni dengan menginap di rumah masyarakat.

Cara tersebut dipilih karena PDI Perjuangan ingin Ganjar bisa lebih melebur dengan rakyat, katanya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (dk)