Terungkap! Ternyata Ini Pelaku Pembakaran Bukit Teletubbies

kebakaran bukit teletubbies (foto: ant)
kebakaran bukit teletubbies (foto: ant)


Gemapos.ID (Jakarta) Polisi menetapkan 1 dari 6 wisatawan yang melakukan prewedding dan menyalakan flare di Bukit Teletubbies hingga terjadi kebakaran hutan di Bromo sebagai tersangka. Polisi juga mengungkap bahwa keenam wisatawan itu tidak mengantongi izin masuk ke wilayah konservasi Bromo.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menyatakan bahwa rombongan wisatawan itu tidak hanya telah memenuhi 2 alat bukti menyebabkan kebakaran hutan tetapi juga tidak mengantongi Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

"Tersangka ini selain memenuhi unsur pidana dan 2 alat bukti, ternyata yang bersangkutan juga tidak melengkapi rombongan itu dengan izin atau simaksi ke TNBTS," ujar Wisnu di Polres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).

Kepala Seksi TNBTS Wilayah 1 Didit Sulistyo membenarkan itu. Menurutnya apa yang dilakukan oleh 6 wisatawan itu sangat dia sayangkan. Bila hal itu dibiarkan akan menjadi contoh bagi wisatawan lainnya. Karena itu dia meminta polisi menindak mereka dengan proporsional.

"Berlipat pelanggaran mereka. Karena itu kami meminta kepada pihak kepolisian agar (mereka) dihukum secara proporsional agar ke depan ada efek jera. Capek kami, kasihan petugas lain yang tidak tidur gara-gara ulah mereka ini," kata Didit kepada wartawan.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan salah satu wisatawan berinisial AW (41) asal Kabupaten Lumajang sebagai tersangka. Dia adalah manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO) yang disewa oleh calon pengantin asal Surabaya yang turut serta dalam rombongan itu.

Sementara, 5 wisatawan lainnya saat ini masih berstatus saksi. Meski demikian, Kapolres Probolinggo menyebutkan tidak tertutup kemungkinan bila mereka juga memenuhi bukti akan naik menjadi tersangka.

"Untuk tersangka baru 1 yang memenuhi unsur dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut, dan bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka," ujar Wisnu.

Akibat perbuatannya, Wisnu dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf D Juncto pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ujar Wisnu.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan kelalaian mereka hingga menyebabkan terjadinya kebakaran hutan di Bukit Teletubbies, Bromo. Salah satunya adalah flare.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan dari tersangka ini di antaranya korek, flare, serta camera dan baju pengantin," kata Kapolres kelahiran Sidoarjo tersebut.(da)