Bertransportasi Umum Mesti Waspada
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengemukakan Permenhub no. 41/2020 diterbitkan untuk pengendalian transportasi seperti PM 18 2020. Hal ini berisi instruksi protokol kesehatan mulai berangkat sampai tujuan, Ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan tersebut meliputi seluruh moda, transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara dan perkeretaapian. Penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan physical distancing (jaga jarak) mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan. (din)