Deklarasi AMIN, Anies dan Cak Imin Tak Datang Bersama

Bakal calon presiden Anies Baswedan bersama Ketua Umum Partai NasDem tiba di lokasi deklarasi AMIN di Hotel Majapahit, Surabaya, Sabtu (2/9/2023). (foto:gemapos/ant)
Bakal calon presiden Anies Baswedan bersama Ketua Umum Partai NasDem tiba di lokasi deklarasi AMIN di Hotel Majapahit, Surabaya, Sabtu (2/9/2023). (foto:gemapos/ant)


Gemapos.ID (Jakarta) - Bakal Calon Presiden Anies Baswedan dan Bakal Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar tiba di lokasi deklarasi pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) Hotel Majapahit, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023), secara terpisah.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar datang terlebih dahulu sekitar pukul 13.52 WIB. Setibanya di lobi hotel, Muhaimin tidak memberikan banyak pernyataan, hanya menyatakan sebelum berangkat ke acara deklarasi dia meminta restu kepada ibundanya.

"Alhamdulillah tadi sungkem dulu, kemarin Pak Anies, sekarang saya," ujarnya.

Cak Imin, sapaan Muhaimin, mengenakan kemeja berwarna putih yang ditutupi dengan jaket dam celana berwarna hitam.

Kemudian sekitar pukul 14.17 WIB, giliran Anies Baswedan bersama Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan jajaran pengurus NasDem tiba di Hotel Majapahit.

Setelah keduanya tiba, Anies dan Muhaimin duduk secara berhadap-hadapan dalam satu meja. Di tempat yang sama terlihat juga Surya Paloh.

Ketiganya nampak bercengkerama dengan hangat dan saling lempar senyuman. Mereka juga nampak saling berbicara satu dengan lainnya.

Pantauan di lokasi, setelah bercengkerama, mereka bertiga kemudian menuju Balai Andika Hotel Majapahit untuk melaksanakan agenda deklarasi bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden.

Langkah ketiga tokoh politik itu menuju lokasi juga diikuti oleh jajaran kader dan pengurus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan NasDem.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (pu)