11 Perusahaan Kena Sanksi Polusi Udara, Ini Daftarnya

Menteri LHK Siti Nurbaya saat memberikan keterangan Pers terkait Pembahasan Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek. (foto: gemapos/Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Menteri LHK Siti Nurbaya saat memberikan keterangan Pers terkait Pembahasan Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek. (foto: gemapos/Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)


Gemapos.ID (Jakarta) Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) membeberakan bahwa terdapat setidaknya 11 badan usaha yang terkena sanksi buntut dari polusi udara akut yang terjadi di DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya.

 

Menteri LHK Siti Nurbaya menjabarkan bahwa 11 badan usaha tersebut diantaranya bergerak disektor stok pile batu bara (penyimpanan batu bara), peleburan logam, pabrik kertas dan pabrik areng.

"Sanksinya adalah administratif, artinya berdasarkan hasil pemeriksaan dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar yang mereka harus penuhi," terang Menteri Siti Nurbaya dalam Konfrensi Pers Pembahasan Peningkatan Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek, Senin (28/8/2023).

Siti menyatakan bahwa KLHK sudah melakukan langkah-langkah penegakan hukum, di mana pihaknya sudah melakukan operasi 100 anggota tim dari 351 industri baik PLTU & PLTD sebagai sumber pencemaran udara.

Dari banyaknya jumlah industri itu, KLHK mengidentifikasi 161 yang diperiksa di 6 titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh peralatan di Kementerian. "Sudah dilakukan sampai 24 Agustus dan disanksi administratif 11 entitas. Kami akan lanjutkan langkah ini untuk 4-5 minggu ke depan," terang Menteri Siti.

Menteri Siti merinci, yang dekat dengan lokasi pencemaran diantaranya berada di Sumur Batu dan Bantar Gebang sebanyak 120 unit entitas, kemudian di sekitar Lubang Buaya ada 10 entitas, Tangerang ada 7, Tangerang Selatan ada 15 dan di Bogor ada 10 entitas.