Kemenkominfo Laporkan Pornohub Ke Bareskrim Polri
4,Kemenkominfo telah mengirimkan surat elektronik kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logonya pada situs tersebut. 5. Kemenkominfo akan terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi. “Hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi,” kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu di Jakarta, Kamis (26/12/2019). 6.Kemkominfo kembali mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber. Hal ini diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (mam)