SBY Ingatkan Rakyat Agar Tak Salah Pilih Pemimpin di Pemilu 2024

Tangkapan layar Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam peluncuran buku "Tetralogi Transformasi AHY" di Jakarta, Kamis (10/8/2023). (foto:gemapos/antara)
Tangkapan layar Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam peluncuran buku "Tetralogi Transformasi AHY" di Jakarta, Kamis (10/8/2023). (foto:gemapos/antara)


Gemapos.ID (Jakarta) - Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan rakyat agar tak salah memilih calon pemimpin pada Pemilu 2024.

Menurutnya, rakyat harus mengerti visi maupun solusi dari calon pemimpin dalam menentukan pilihannya.

"Mengapa? Agar tidak salah pilih agar tidak seperti memilih kucing dalam karung," kata dia dalam sebuah tayangan video pada acara peluncuran buku "Tetralogi Transformasi AHY" di Djakarta Theater di Jakarta, Kamis (10/8)malam.

Ia berharap, Indonesia memiliki tradisi politik yang baik, yakni pemerintahan yang jujur, terbuka, dan menguasai masalah-masalah sosial.

Ia mencontohkan ketika dirinya memimpin Indonesia. Dia mengeklaim jika janji-janjinya saat kampanye sudah terpenuhi.

"Alhamdulillah saya telah memenuhi janji-janji saya karena sejarah telah mencatat bahwa di akhir masa bakti saya 10 tahun kemudian kondisi Indonesia jauh lebih baik," ucapnya.

Untuk itu, dia menekankan pentingnya pemimpin calon pemimpin memiliki visi, pemikiran, solusi.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (pu)