Jadi Tersangka KPK, Begini Respons Kabasarnas

Jadi Tersangka KPK, Begini Respons Kabasarnas  (foto: basarnas)
Jadi Tersangka KPK, Begini Respons Kabasarnas (foto: basarnas)


Gemapos.ID (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) atas dugaan kasus korupsi pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Ia dijadikan tersangka bersama empat orang lainnya yang mana satu orang lagi adalah Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.

Kendati demikian, Henri Alfiandi memberikan sebuah respons atas penetapan tersangka terhadap dirinya itu. Henri mengaku akan bertanggung jawab atas semua yang telah dilakukannya. "Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya," ujar Henri saat dikonfirmasi, Kamis 27 Juli 2023.

Henri pun menyebutkan bahwa pertanggung jawabannya itu merupakan bentuk transparansi dirinya dalam melakukan sebuah tindakan.

"Makanya catatan penggunaan dana saya rapih. Itu bentuk dari transparasi saya," kata dia. Ia juga menyebut bahwa dirinya tetap akan mengikuti prosedur yang ada, yang mana dirinya harus mendapatkan proses hukum lebih lanjut bersama dengan Puspom Mabes TNI.

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto telah menerima uang suap pengadaan barang tender sebanyak Rp 88,3 Miliar. Uang tersebut didapat Henri dan Afri dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88, 3 Miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ujar Alexander Marwata di gedung KPK, Rabu 26 Juli 2023. Alex menyebut bahwa Henri dan Afri sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengadaan alat dari tender.

"Dengan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berlanjut pada tahap penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka," kata Alex. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebagai tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) atas dugaan kasus korupsi pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung merah putih KPK, Rabu 26 Juli 2023. Kasus ini mulanya terungkap saat penyidik KPK melakukan operasi senyap pada Selasa 25 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Operasi senyap itu dilakukan di kawasan Cilangkap dan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat.(da)