Pansus Proyek Lampu "Pocong" Medan Segera Dibentuk, Ini Tugasnya

penampakan lampu "pocong" Kota Medan (foto: ant)
penampakan lampu "pocong" Kota Medan (foto: ant)


Gemapos.ID (Jakarta) Proyek lampu "pocong" Kota Medan, Sumatera Utara akan segera dibentukkan panitia khusus (pansus) untuk mengetahui mengapa dianggap sebagai proyek gagal. Sesuai fungsinya sebagai anggota dewan yaitu pengawasan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Rudiawan Sitorus mendorong dibentuknya pansus.

"Saya menganggap ini (untuk kasus lampu 'pocong', red) perlu dibentuk pansus," ucapnya di Medan, Senin (17/8)

Ridwan menyebut, tugas pansus itu nantinya tidak hanya menyoroti soal anggaran sebesar Rp21 miliar dari total Rp25,7 miliar yang belum dikembalikan oleh kontraktor, tapi juga anggaran menyeluruh hingga pengerjaan di delapan ruas jalan di Kota Medan, yakni Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan T Imam Bonjol, Jalan Putri Hijau, Jalan Katamso, Jalan Juanda, Jalan Suprapto, dan Jalan Diponegoro.

Termasuk kinerja Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan sebagai pengguna anggaran proyek penataan lanskap dan pemasangan lampu tersebut.

"Jika anggaran lampu pocong senilai Rp25,7 miliar digunakan untuk mengatasi lampu penerangan jalan umum, tentu tidak ada lagi jalanan di Kota Medan gelap gulita," papar Rudiawan.

Sementara itu, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengaku Pemkot Medan telah memberikan batas waktu selama 60 hari bagi kontraktor mengembalikan pembayaran setelah dinyatakan sebagai proyek gagal.

Menurutnya hingga kini realisasi dari enam perusahaan kontraktor proyek penataan lanskap dan pemasangan lampu jalan delapan ruas jalan di Kota Medan sudah 50 persen. 

"Sudah sekitar 50 persen dikembalikan dari total Rp21 miliar. Ada yang melunasi, tapi ada yang masih mencicil dengan besaran bervariasi," ungkapnya.  (aan)