Bahar Kembali Dijebloskan ke Penjara Teroris
Dia juga tidak menuruti pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berupa mengumpulkan banyak jemaah dalam ceramahnya. “Kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018," ucap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga. Aziz mengaku ceramah yang dilakukan Bahar menyinggung penguasa, tapi itu dinilai subyektif. Jadi, dia akan melayangkan surat protes kepada Kemenkumham. Walaupun demikian, surar pencabutan asimilasi diakui telah diterimanya dari Kemenkumham. Pencabutan ini didasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan (PK) Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. (mam)