Jaksa Pandeglang Dituding Bela Pelaku Revenge Porn dan Intimidasi Korban

Nanindya Nataningrum (ist)
Nanindya Nataningrum (ist)


Gemapos.ID (Jakarta) Seorang Jaksa bernama Nanindya Nataningrum menjadi perbincangan publik usai dituding membela pelaku revenge porn dan mengintimidasi korban. Awalnya kasus dugaan pelecehan seksual ini dibongkar oleh akun Twitter bernama @zanatul_91. Pemilik akun tersebut mengaku sebagai kakak dari korban pelecehan dan revenge porn.

Pemilik akun itu mengatakan bahwa selama ini adiknya merupakan korban pemerkosaan dan dengan ancaman video yang diperbuat oleh terduga pelaku bernama Alwi Husen Maolana Bin Anwari Husnira.

Menurutnya, selama proses hukum berjalan pihaknya yang merupakan korban malah mendapatkan perlakuan tidak adil dari aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum yang dimaksud yaitu Kejaksaan Negeri Pandeglang, Banten, Jawa Barat.

 

“Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video/revenge porn,” ujar akun Twitter @zanatul_91, Selasa 27 Juni 2023.

“Persidangn dipersulit, kuasa hukum & keluarga saya (korban) diusir pngadilan. Melapor k posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi,” lanjutnya.

Kemudian, kasus ini mendapatkan perhatian dari akun Twitter @PartaiSocmed.

Akun @PartaiSocmed berujar bahwa sosok jaksa yang mempersulit korban dan terkesan membela pelaku pemerkosaan adalah Nanindya Nataningrum.

Lebih lanjut, pada 26 Juni 2023, Nanindya Nataningrum diduga meminta korban untuk merelakan mengikhlaskan kasus ini.

Lalu kejadian aneh lainnya adalah ketika sedang melapor ke posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kejaksaan Negeri Pandeglang, salah satu jaksa malah memarahi pengacara dan keluarga korban.

Jaksa yang dimaksud yakni Helena Octavianne selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang.

“Ibu Kejari Pandeglang mendemotivasi kami dengan menyatakan kekerasan seksual dan pemerkosaan kasus ini tidak bisa dibuktikan karena tidak adanya visum,” katanya.

Selanjutnya, terdapat seseorang yang mengaku berprofesi sebagai jaksa dan meminta bertemu dengan korban di sebuah kafe.

 

Permintaan itu tidak dituruti oleh korban karena menganggap bahwa hal tersebut sangat aneh.

Berikutnya, pihak korban diduga tidak diberitahu kapan proses persidangan dalam kasus ini.

Pihak korban mengetahui setelah diberikan informasi bahwa sidang sudah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Berdasarkan informasi dari kakak korban, jaksa yang menangani kasus ini ada 5 orang yaitu Nanindya Nataningrum, Mario Nicolas, Nia Yuniawati, Teuku Syahroni dan Adyantana Meru Herlambang. 

Adapun Helena Octavianne telah membantah tudingan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang memihak terduga pelaku pelecehan seksual yang diduga mantan anak pejabat tersebut.(da)