Bebarapa Masjid di Jakarta Masih Terawih
"Kami tidak henti-hentinya berkoordinasi dengan MUI dan DMI untuk terus mengingatkan Dewan Kemakmuran Masjid untuk tetap menaati aturan PSBB ini. Sekali lagi, aturan ini dibuat untuk kebaikan, kesehatan dan keselamatan bersama," kata dia. Menurut Pasal 13 Pergub tersebut, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas. Selain itu dilakukan dengan tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain. Kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah tidak bisa dilakukan selama masa PSBB. Kegiatan di rumah yang dihadiri banyak orang juga dilarang. Sementara itu, jumlah pasien positif COVID-19 di Jakarta mencapai 3.950 orang hingga Selasa ini dengan 341 orang dinyatakan telah sembuh dan yang meninggal sebanyak 379 orang. Kemudian 2.024 pasien positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, sementara 1.206 pasien menjalani isolasi mandiri. (ANT/AAN)