Komentar NasDem Soal Penetapan Ganjar Jadi Capres PDI Perjuangan

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya. (ant)
Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya. (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) -  Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan pihaknya mengapresiasi pengumuman Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (capres) usungan PDI Perjuangan, Jumat.

"NasDem mengapresiasi pencapresan Ganjar Pranowo oleh PDI Perjuangan. Mari kita ber-pemilu dengan suka ria dan rakyat yang menentukan siapa yang akan menjadi presiden (pada Pilpres) 2024," kata Willy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (21/4/2023).

Menurut Willy, masyarakat diuntungkan dengan penetapan Ganjar Pranowo sebagai bakal capres oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, karena hal itu selaras dengan pandangan publik yang tercermin dalam beberapa hasil survei.

"Dengan dicapreskannya Ganjar Pranowo oleh PDI Perjuangan, maka rakyat diuntungkan karena sejalan dengan aspirasi publik yang tercermin melalui hasil-hasil survei," tambahnya.

Lebih jauh, Willy mengatakan bahwa Partai NasDem tetap teguh mengusung Anies Baswedan sebagai bakal capres usungannya. Menurutnya, mantan gubernur DKI Jakarta itu memiliki peluang besar untuk memenangkan Pemilu 2024.

"Mengusung Anies adalah sebuah kehendak sejarah. NasDem sadar betul bagaimana peluang Anies di 2024 sangat terbuka lebar. Strategi kami cuma satu, Anies (jadi calon) presiden 2024," kata Willy.


Dalam Rapat DPP Partai ke-140 Diperluas Tiga Pilar, Jumat, di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Megawati Soekarnoputri mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden untuk Pemilu 2024.

"Mengucapkan menetapkan Saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah, sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," kata Megawati, seperti dipantau di kanal YouTube PDI Perjuangan di Jakarta, Jumat.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (rk)