Depok Minta Aturan Larangan Mudik Secara Jelas
Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyebutkan sebanyak 24% masyarakat memutuskan mudik. Malahan, sebanyak 7%-8% masyarakat telah melakukan mudik. Langkah ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan corona virus disease 2019/Covid-19 (Virus Korona) lantaran mereka bermukim di episentrum covid-19. Pelarangan mudik telah didahului Jokowi kepada para aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan personel TNI-Polri. Langkah ini dilakukan bagi mereka tinggal di daerah yang telah memberlakukan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masuk zona merah. (mam)