Pemerintah Diminta Terbitkan Larangan Mudik
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan mudik tidak dilarang oleh pemerintah. Langkah ini telah diputuskan dalam rapat kainet terbatas pada Kamis (2/4/2020). "Orang kalau dilarang, tetap mau mudik saja gitu, jadi kita enggak mau larang," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan. Dengan begitu kegiatan ekonomi tidak dihentikan sama sekali oleh pemerintah. Walaupun, warga diminta tidak melakukan mudik guna mencegah penyebaran covid-19. Untuk warga yang telah melakukan mudik diminta melakukan karantina mandiri selama 14 hari di kampung halamannya. Pemerintah juga menghimbau angkutan umum menerapkan protokol kesehatan covid-19 seperti physical distancing (menjaga jarak). (mam)