Berikut Ketentuan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mulai Senin Besok

“Kami membuka satu juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," kata Kepala BPJPH M Aqil Irham di Jakarta pada Minggu (1/1/2023).
“Kami membuka satu juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," kata Kepala BPJPH M Aqil Irham di Jakarta pada Minggu (1/1/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka satu juta kuota untuk program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada awal tahun 2023.

Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun mulai besok, Senin (2/1/2023) pelaku usaha sudah bisa mendaftar. 

“Kami membuka satu juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," kata Kepala BPJPH M Aqil Irham di Jakarta pada Minggu (1/1/2023). 

Para pelaku usaha harus memanfaatkan program Sehati 2023, karena penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap I akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Hal ini berlaku bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan harus bersertifikat halal atau akan terkena sanksi," katanya.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menambahkan para pelaku usaha yang ingin mendaftar Sehati 2023 untuk segera mengakses ptsp.halal.go.id.

Syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 merujuk Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 Tahun 2022, antara lain produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

Kemudian proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selanjutnya, memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri, memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.

Persyaratan lainnya adalah pelaku usaha telah memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

Berikutnya, produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan.

Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, tidak menggunakan bahan berbahaya, serta telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

Selanjutnya, jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.

Produk juga harus menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).

Bagi proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan dan bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. (ant/mam)