BKPM Meminta Pelaku Usaha Serahkan LKPM
"Senin kemarin, Pak Menteri BUMN dan Kepala BKPM sudah menghimbau agar BUMN juga melaporkan LKPM. Kalau menemui kesulitan, BKPM akan asistensi langsung," imbuh Tina. Sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, setiap pelaku usaha diwajibkan membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya ke BKPM. Tujuan utama LKPM adalah untuk memotret kegiatan investasi perusahaan, baik yang masih dalam tahap konstruksi maupun sudah memasuki masa produksi. Penyampaian LKPM Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2020 bisa dilakukan secara online melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id, dengan batas akhir tanggal 10 April 2020. Investor dengan lebih dari satu bidang usaha dan/lebih dari satu lokasi (kabupaten/kota), wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan lokasi. Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan investor belum juga memenuhi kewajibannya, maka BKPM akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin yang telah diberikan. (ANT/AAN)