Perpres Tentang Jaksa Agung Muda Bidang Militer

Leonard Eben Ezer Simanjuntak2
Leonard Eben Ezer Simanjuntak2
Gemapos.ID (Jakarta) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini mengatur jaksa agung muda bidang pidana militer. "Betul, itu sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh presiden. Kita tinggal bagaimana perkembangan selanjutnya untuk pelaksanaan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Jumat (19/2/2021). Berikut ini susunan organisasi Kejagung versi Perpres terbaru: Pasal 5 Organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari: a. Jaksa Agung; b. Wakil Jaksa Agung; c. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan; d. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen; e. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum; f. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus; g. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; g1. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer; h. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; i. Badan Pendidikan dan Pelatihan; j. Staf Ahli; dan k. Pusat Dari pasal di atas, disisipkan satu huruf yaitu g1 yang mengatur soal Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Dengan demikian, ada 8 jaksa agung muda di tubuh Kejagung.Bagaimana tugas dan wewenang Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer? Berikut ketentuannya: Pasal 25B (1) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. (2) Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. (3) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, dalam pasal 36 Perpres, disebutkan bahwa setiap jaksa agung muda memiliki sekretariat dan paling banyak terdiri dari 5 direktorat. Sekretariat sebagaimana dimaksud terdiri atas kelompok jabatan fungsional.Perpres Nomor 15 Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta pada 11 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.